Team

Beacukai
Tim Bea Cukai 2
Waktu Konsultasi : 14:00
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan oleh eksportir di Indonesia untuk melaporkan rencana ekspor barang kepada pihak bea cukai. PEB harus diisi dan diserahkan oleh eksportir sebelum barang dikirim ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai barang yang akan diekspor, termasuk jenis barang, jumlah, nilai, dan negara tujuan.
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}