Sertifikat Penerapan HACCP & Permohonan HC Mutu

Sertifikat Penerapan HACCP & Permohonan HC Mutu

1. Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)

Sertifikat Penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) dan HC Mutu merupakan  dokumen yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan prinsip-prinsip HACCP. Berikut adalah penjelasan singkat tentang Sertifikat Penerapan HACCP:

Tujuan:

  • Memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem yang efektif untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang signifikan terhadap keamanan pangan.
  • Menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

 

Prinsip-prinsip HACCP:

  • Analisis Bahaya: Mengidentifikasi potensi bahaya yang bisa terjadi dalam proses produksi pangan.
  • Penentuan Titik Kritis Pengendalian (CCP): Menentukan titik-titik dalam proses produksi di mana pengendalian dapat diterapkan untuk mencegah atau menghilangkan bahaya.
  • Batas Kritis: Menetapkan batas kritis untuk setiap CCP.
  • Pemantauan CCP: Memantau CCP untuk memastikan bahwa setiap proses tetap dalam batas kritis.
  • Tindakan Korektif: Menetapkan tindakan yang harus diambil jika pemantauan menunjukkan bahwa suatu CCP tidak dalam batas kritis.
  • Verifikasi: Memastikan bahwa sistem HACCP bekerja dengan efektif.
  • Dokumentasi dan Pencatatan: Menyimpan catatan yang memadai tentang semua prosedur dan pemantauan yang dilakukan

 

Proses Sertifikasi:

Perusahaan menerapkan sistem HACCP dalam proses produksinya.
Mengajukan permohonan sertifikasi ke badan sertifikasi yang diakui.
Badan sertifikasi melakukan audit untuk menilai penerapan sistem HACCP di perusahaan.
Jika perusahaan memenuhi persyaratan, sertifikat HACCP diterbitkan.


Manfaat:

Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang dihasilkan.
Memenuhi persyaratan pasar ekspor yang sering kali mewajibkan sertifikasi HACCP.
Mengurangi risiko terjadinya insiden keamanan pangan yang dapat merugikan perusahaan.

 

Pengurusan Online :

 

Pengurusan Offline :

Kantor Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jl. Wolter Monginsidi No. 82A, Ranomeeto, Langgea, Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 93870

 

 

2. Permohonan HC Mutu (PPK Online)

Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah sistem elektronik yang digunakan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan karantina bagi produk pertanian, hewan, dan ikan yang akan diekspor, diimpor, atau didistribusikan dalam negeri. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses pengajuan dan pengelolaan permohonan pemeriksaan karantina, sehingga menjadi lebih efisien dan transparan.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai PPK Online:

  1. Tujuan:
    • Mempermudah eksportir, importir, dan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan pemeriksaan karantina.
    • Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses karantina.
    • Mengurangi waktu tunggu dan biaya operasional terkait pemeriksaan karantina.

Permohonan Penetapan IKI (Izin Kesehatan Ikan) dan CKIB (Catatan Kesehatan Ikan Berfungsinya) secara online mengacu pada proses modernisasi dan digitalisasi dalam mengajukan izin ekspor ikan hidup dari Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai proses ini.

Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan izin ekspor ikan hidup, memastikan bahwa semua ikan yang diekspor memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan baik oleh Indonesia maupun oleh negara tujuan ekspor.

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan).
  2. NIB
  3. Dokumen mutu Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)
  4. Sertifikat IKI yang masih berlaku, untuk perpanjangan Sertifikat IKI.

Online :

 

Contoh Output

haccp

Tim Efektif

9703596
Penanganan Mutu
Jam Konsul : 14:00
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}