Pemberitahuan Ekspor Barang (Bea Cukai) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

Pemberitahuan Ekspor Barang (Bea Cukai) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang digunakan oleh eksportir di Indonesia untuk melaporkan rencana ekspor barang kepada pihak bea cukai. PEB harus diisi dan diserahkan oleh eksportir sebelum barang dikirim ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai barang yang akan diekspor, termasuk jenis barang, jumlah, nilai, dan negara tujuan.

Tujuan dari PEB adalah untuk memastikan bahwa ekspor barang dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian ekspor oleh pihak berwenang. PEB juga membantu dalam pengumpulan data statistik perdagangan internasional dan pengendalian devisa negara.

Secara umum, langkah-langkah dalam proses PEB meliputi:

  1. Pengisian PEB oleh eksportir melalui sistem online.
  2. Verifikasi dan persetujuan oleh pihak bea cukai.
  3. Pemberian nomor registrasi PEB sebagai bukti bahwa ekspor telah didaftarkan.

Dokumen ini penting bagi kelancaran proses ekspor dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional.

Proses pengajuan PEB biasanya dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan kepabeanan online yang disediakan oleh DJBC, seperti modul PEB pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini memungkinkan eksportir untuk mengajukan, mengupdate, dan memonitor status PEB mereka secara lebih efisien dan terintegrasi.

 

2. Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Permohonan online melalui sikimon tetapi untuk mengaktifkan akun sikimon harus melalui kantor beacukai Kendari dialamat :

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN C KENDARI
Jl. Konggoasa No.3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

atau lebih jelas melalui brosur pada link berikut :

Contoh Output

5f1a6-peb_baru_ver53

Tim Efektif

9703596
Beacukai
Jam Konsul : 14:00
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}