INSW (Indonesia National Single Window)

Adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).

 

Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW?

  • Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

 

Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi impor ?

  1. Sistem INSW menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor
  2. Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW
  3. Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan parameter Nomor HS
  4. Dalam hal Nomor HS membutuhkan perijinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode ijin dan masa berlaku
  5. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait
  6. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem
  7. Jika proses pengecekan data PIB dengan Perijinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke SIstem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran)
  8. Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI ImportirPPJK .

 

Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi ekspor ?

  • Prinsipnya tidak berbeda dengan cara kerja system INSW atas transaksi impor

 

Apakah Importir/PPJK bisa mengakses Sistem INSW?

  • Importir/PPJK bisa mengakses tracking data PIB dan respon Sistem INSW secara real-time setelah mendapatkan aktivasi user dan password dari Posko INSW
  • Untuk mendapatkan aktivasi user dan password, Importir/PPJK bisa mengajukan permohonan ke Posko INSW